Selasa, 17 Januari 2012

Pengembangan dari UMKM

Dalam perekonimian Indonesia Usaha Mikro Kecil dan Menengah adalah kelompok usaha yang paling besar. Selain itu kelompok ini tahan akan krisis ekonomi, Maka sudah menjadi keharusan penguatan kelompok usaha mikro, kecil dan menengah ini melibatkan banyak kelompok.

Kriteria usaha yang termasuk dalam Usaha Mikro Kecil dan Menengah telah diatur dalam payung hukum berdasarkan undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Pengertian dan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Pengertian-pengertian UMKM tersebut adalah :

1. Usaha Mikro
    Adalah usaha produktif milik perorangan/Individu atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana di atur oleh undang-undang.

2. Usaha Kecil
    Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan anak perusahaan atau cabang perusahaan lain.

3. Usaha Menengah
    Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan ataubadan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil.

Usaha Pengembangan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dilaksanakan oleh Bank Indonesia. Hal ini dapat tergambar dari organisasi yang ada di KBI setiap daerah yaitu adanya “Kelompok Pemberdayaan Sektor Riil dan UMKM” disingkat KPRSU Kantor Bank Indonesia.


PEMEGANG SAHAM UMKM
Pemegang saham atau Stake Holder UMKM terdiri dari berbagai lembaga yang terkait dengan UMKM diantaranya sebagai berikut:

  1. BANK INDONESIA
  2. LEMBAGA KEUANGAN BANK
  3. LEMBAGA KEUANGAN non BANK PNPM, PNM, Pegadaian, Asuransi, dll)
  4. LEMBAGA PENJAMINAN  (Askrindo, Jamkrindo, dll)
  5. LEMBAGA KEUANGAN MIKRO  (BMT, Koperasi, dll)
  6. INSTANSI TERKAIT ( DKP, Kop/UKM, Pertanian, Industri & Perdagangan, dll )
  7. PEMDA (Pemprov, Pemko, Pemkab)
  8. KADIN
  9. PINBUK
  10. PERGURUAN TINGGI
  11. BDSP / KKMB
  12. SATGASDA KKMB
  13. BUMN
  14. Swasta Nasional
  15. ORGANISASI PROFESI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar